Peraturan telah mengatur prosedur penerbangan drone, tetapi banyak orang masih khawatir tentang ketinggian yang mereka dapat terbang. Izin ketinggian terbang untuk drone di Indonesia dapat Anda lihat pada artikel ini. Peraturan Menteri Perhubungan nomor 37 Tahun 2020 ini berfungsi untuk mengatur aturan penerbangan drone di Indonesia. Untuk meninjau ini dan legalitas lainnya mengenai drone dan penerbangan drone, artikel ini menjadi paduan bagi pilot yang ingin menerbangkannya drone.
Menurut Permenhub 37 tahun 2020, tidak ada hal yang menjelaskan mengenai batas ketinggian yang diizinkan untuk penerbangan drone. Namun, satu – satunya pembahasan tentang ketinggian ada di point 2. Pembatasan penerbangan UAV ditentukan di sini, di bawah poin 2.1.1.2.
-
Butir ‘a’: Pengoperasian pada ketinggian mulai dari permukaan tanah hingga dengan ketinggian 400 feet (120 m ) tanpa persetujuan Direktur Jenderal.
-
Butir b. Pengoperasian pada ketinggian di atas 400 feet (120 m) harus memiliki persetujuan Direktur Jenderal.
Peraturan tersebut berlaku untuk wilayah Uncontrolled Airspace.
Banyak orang berpikir bahwa terbang tanpa aturan diperbolehkan hingga 400 kaki/120 m atau lebih tanpa izin apa pun. Namun, itu tidak benar – ini tergantung pada jenis wilayah udara tempat Anda terbang. Di Indonesia sendiri, tidak terlalu banyak wilayah udara yang menjadi Uncontrolled Airspace. Untuk Ibukota sendiri, yaitu Jakarta, seluruh wilayah termasuk daerah Pusat, Selatan, Utara, Timur dan Barat bukan termasuk Uncontrolled Airspace tetapi Controlled Space.
Untuk menggunakan drone untuk pemetaan, Anda memerlukan semua izin yang sesuai. Mereka berbeda dari jenis drone biasa yang akan digunakan terutama untuk tujuan rekreasi atau hobi.
Kalau soal pemetaan, hal ini sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2018 tentang Keamanan Wilayah Udara Nasional.
Pasal 12 Ayat (2) menyebutkan bahwa pesawat udara sipil Indonesia tidak dapat digunakan untuk kegiatan non-komersial seperti survei udara, pemetaan dan/atau foto udara, atau charter milik pribadi. Anda memerlukan Izin Keamanan untuk Aktivitas ini, kecuali untuk Pelatihan. Jadi singkatnya, untuk survei udara, pemetaan dan/atau foto udara; Anda memerlukan izin. Tidak ada batasan ketinggian. Tidak peduli seberapa tinggi Anda harus mendapatkan izin untuk alasan keamanan.